Dokumen

KEPUTUSAN BUPATI

457/Kep.BUP/PMPTSP/2019

Standar layanan perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

PERATURAN BUPATI

54 Tahun 2018
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tanjung jabung barat

PERATURAN BUPATI

08 Tahun 2010
Mekanisme pelayanan dan standar operasional prosedur (sop) pelayanan perijinan kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten tanjung jabung barat

31 Mei 2010

Mekanisme Pelayanan

No.Jenis PerijinanPersyaratanBiaya (Rp)Waktu PenyelesaianDasar HukumKet.
1234567
1Ijin Tempat Usaha Download Formulir Pendaftaran1Permohonan yang bersangkutanBiaya retribusi ijin ditetapkan sesuai dengan klasifikasi usaha :Maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Perda Kab. Tanjab Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang ijin tempat usahaIjin berlaku selama usaha berjalan dan melakukan registrasi ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
2Rekomendasi Camat setempat1.Klasifikasi I

 

Rp. 300.000,-

3Photo Copy KTP2Klasifikasi II

 

Rp. 120.000,-

2Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Leges
4Photo Copy IMB3Klasifikasi III

 

Rp. 100.000,-

5Pas Photo 3X4 (2 lembar)Biaya Leges ditetapkan sesuai dengan klasifikasi usaha :3Keputusan Bupati Tanjab Barat No.272 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No.8 tahun 2002 tentang Ijin Tempat Usaha
6Bukti lunas PBB1Klasifikasi I Rp. 25.000,-
7Bukti lunas SITU2Klasifikasi II Rp. 15.000
8Bukti lunas Leges3Klasifikasi III Rp. 10.000,-
9Bukti lunas Retribusi kebersihanBiaya registrasi 50% dari biaya Retribusi Awal dan Biaya leges sesuai dengan Klasifikasi Usaha4Peraturan Bupati Tanjab Barat no.25 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah no.8 tahun 2002 tentang Ijin Tempat Usaha
10Bukti lunas Reklame
11Akte Notaris (jika perusahaan)
Registrasi
1Permohonan
2FC KTP
3Pas photo 3×4 3(tiga)lembar
4Melunasi retribusi SITU, Kebersihan dan Pajak Reklame
5Membawa ijin SITU yang asli
2Ijin Pengelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Download Ijin Walet1Permohonan yang bersangkutanUntuk retribusi dikenakan tarif Rp. 150.000,- danMaksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Perda Kab.Tanjab Barat Nomor 8 Tahun 2003Ijin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan registrasi ualng 1 (satu) tahun sekali
2Rekomendasi Camat SetempatUntuk pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dikenakan retribusi sebesar Rp. 75.000,- 
 3Photo Copy KTP yang masih berlakuBiaya Leges Rp. 10.000,-2Perda No.44 Tahun 2001 tentang pengelolaan sarang burung walet
 4Pas photo 3 x4 ( 3 Lembar)  3Perda No.10 tahun 2002 tentang Leges 
 5Photo Copy IMB     
 6Photo Copy Izin Gangguan      
 7Proposal pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet      
 8Surat pernyataan sanggup mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan Bupati maupun instansi teknis      
 9Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha dan Pengelolaan Sarang Burung Walet      
 10Surat persetujuan dari masyarakat sekitar      
 Registrasi      
 1Permohonan dari yang bersangkutan      
 2FC KTP      
 3Pas photo 3×4 = 3 (tiga) lembar      
 4Bukti lunas retribusi wallet      
 5Ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang asli      
3Pelayanan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Download1Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (materai 6.000)Biaya retribusi sebesar Rp. 25.000,-Maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa kontruksiMengajukan permohonan ijin baru paling lambat sebulan sebelum masa berlaku ijin habis
  Jenis Kegiatan UsahaBiaya Leges Rp. 25.000,- 
  Neraca Keuangan Perusahaan tahun Terakhir (materai 6.000)Masa berlaku Izin 3 (tahun)2Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa Kontruksi
   Daftar Peralatan Perusahaan   
   Daftar Tenaga Teknik/ Non Teknik Perusahaan  3Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi 
   Data Pengurus Perusahaan     
   Data Pengalaman Kerja Perusahaan   4Peraturan Pemerintah Republik Nomor 30 tahun 2000 tentang Jasa Kontruksi 
   Data Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan     
  2Photo Copy KTP Direktur Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar   5Keputusan Bupati Nomor 734 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame 
  3Photo Copy Akte Notaris Pendirian CV/ PT dsb 1 (satu) set     
  4Photo Copy Surat ijin Tempat Usaha (SITU) 1 (satu) set     
  5Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)   6Keputusan Menteri Pemukiman daerah Prasarana Wilayah Nomor; 369/KPTS/M/2001 Tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional 
  6Photo Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU)     
  7Photo Copy NPWP     
  8Pasphoto Direktur 3×4 warna 3 lembar     
  Memperpanjang IUJK     
  1Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (materai 6.000) sebanyak 1 (satu) lembar     
  2Photocopy NPWP     
  3Pasphoto Direktur 3×4 Warna 3 lembar     
  4Photo copy KTP Direktur Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar     
  5Photo copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 1 (satu) set     
  6Photo copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)     
  7Photo copy Sertifikat Badan Usaha/ SBU     
  8Photo copy Akte Notaris Pendirian CV/PT dsb 1 (satu) set     
  9IUJK asli     
         
  Catatan     
  Hal-hal yang berkenaan dengan photocopy surat menyurat tersebut diatas harus menunjukkan aslinya     
  Setiap adanya perubahan salah satu dokumen perusahaan maka semua berkas/dokumen pendukung lainnya (KTP, SITU, TSP,AKTE NOTARIS, NPWP, SBU) agar disesuaikan dengan data terakhir.     
4Izin Pemakaian Kekayaan Daerah1PermohonanRp. 400.000,-/sekali pakai untuk kegiatan sosial, membayar leges 10.000,-Maksimal 3 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkapPerda Kab. Tanjab Barat N0. 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Tanjab Barat No. 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 
 2KTP  
 a. Gedung Pola3Surat Keterangan dari RT/Lurah  
  4Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi atau Lembaga)Rp. 750.000,-/sekali pakai untuk kegiatan komersial/umum leges 25.000,- 
     
 b. Ex Gedung Serbaguna1PermohonanRp. 150.000,-/sekali Pakai Biaya Leges 10.000  
  2KTPRp. 50.000,-/Regu/bulan/ untuk pemakaian olah raga,  
  3Surat Keterangan dari RT/ Lurah   
  4Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi atau Lembaga)Rp. 400.000,-/ sekali pakai untuk komersil, biaya leges Rp. 10.000,-    
        
 c. GOR1Permohonan      
  2KTP      
 Download3Surat Keterangan dari RT/ Lurah      
  4Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi Lembaga)      
         
5Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Download1Permohonan1Mengisi Formulir pendaftaran sebesar Rp. 25.000,-Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Perda No.12 Tahun 2011 
 2Photo Copy KTP (Rangkap 3)2Biaya pemeriksaan gambar rencana dan kontruksi sebesar 0,05% dari nilai bangunan2Perda No.23 Tahun 2011 
  3Photo Copy PBB (Rangkap 3)   
  4Photo Copy Surat Tanah (Rngkp 3)3Biaya sempadan ditetapkan 1% dari nilai bangunan3SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 
  5Gambar Rencana Bangunan4Besarnya harga standar bangunan:  
  6Persetujuan tetangga kiri kananPermanen sebesar Rp.400.000,-/M2  
  7Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkatSemi Permanen Sebesar Rp.250.000,-/M2 4Perda no 10 tahun 2005 tentang leges 
  8Surat Pernyataan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlakuBangunan Darurat Rp.125.000,-/M2    
  9Rekomendasi dari camatNilai Retribusi ditentukan = Harga standar x koefisien teknis x volume bangunan    
  10Khusus IMB bagi perusahaan industri dan real estate disamping persyaratan diatas ditambah dengan :     
  aIjin lokasi dari Kepala Daerah biaya leges Rp. 10.000,-    
  bAkte pendirian perusahaan5Biaya Pengawasan 0,05% dari nilai bangunan    
  cSurat kuasa apabila tanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri6biaya leges Rp. 10.000,-    
  11Khusus Rumah ibadah (Bangunan Sosial)      
  aPhoto copy KTP 90 jamaah      
  bPhoto copy KTP 60 Pendukung Rekomendasi dari FKUB      
  cRekomendasi dari KUA Setempat      
6Ijin Gangguan (HO)1PermohonanBesarnya Biaya Retribusi ditetapkan berdasarkan luas area :Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat No.28 Tahun 2001 Tentang Retribusi GangguanIjin berlaku selama usaha berjalan dan melakukan registrasi ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
  2Rekomendasi Camat
 Download3Photo Copy KTP/NPWP yang masih berlakuLuas 1M 2 s/d 300 M2 sebesar Rp.1200/ M2 
  4Photo Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan HukumLuas diatas 301 M2 selanjutnya dihitung Rp.700/ M22Surat Keputusan Bupati No.521 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
   Melakukan Pendaftaran ulang 3 (tiga) tahun sekali dengan biaya sesuai perhitungan diatas  
  5Photo Copy Anggaran Dasar yang sudah disyahkan bagi Koperasi   
  6Photo Copy sertifikat Tanah/bukti perolehan tanahDasar perhitungan :

 

Luas Bangunan X tarif X Indeksi (wilayah)

 3Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah
  7Photo Copy surat IMB     
  8Surat Pernyataan Sempadan/ Masyarakat yang berdekatan dengan yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah Biaya Leges dikenakan sbb:   
   Gangguan intensitas kecil Rp. 5.000   
  9Bukti Pembayaran Retribusi Ijin Gangguan dan PBBGangguan intensitas sedang Rp. 10.000,-    
  10Photo Copy Rancangan tata letak mesin/ peralatan perlengkapan bangunan yang disetujui oleh pimpinanGangguan intensitas besar Rp. 15.000,-    
  11Photo Copy Pengesahan Dokumen Lingkungan bagi perusahaan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan      
         
7Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)1Permohonan dan Rekomendasi Camat1Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya LegesMaksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkapPerda Nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 10 tahun 2005 tentang legesIjin Berlaku selama 3 (tiga) tahun
 2FC KTP 
 Download3Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan bukti setor retribusi   
      
  4FC IMB dan bukti setor Retribusi      
  5FC bukti pembayaran PBB tahun terakhir      
  6FC Pengesahan AMDAL/UKL/UPL      
  7FC Izin Gangguan dan bukti setor retribusi      
  8Gambar Kontruksi IPAL      
  9FC 3 (tiga) bulan terakhir hasil analisa kualitas air limbah cair      
         
  10

Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan dan FC Ijazah/ sertifikat tenaga teknis dibidang Ling. Hidup

      
         
         
8LAND APLICATION (Pemanfaatan air Limbah)Untuk Pemanfaatan limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawitRp. 5.0000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya LegesMaksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkapPerda nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan daerah no 10 Tahun 2002 tentang legesIjin Berlaku selama 3 (tiga) tahun
 Permohonan melampirkan:  
 Download Laporan hasil pengkajian aplikasi air limbah pada tanah   
   FC akte pendirian      
   FC izin lokasi perkebunan      
   Persetujuan karyawan dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter dari lokasi pemanfaatan      
   FC AMDAL/UKL/UPL yang telah mencantumkan rencana pelaksanaan pemanfaatan air limbah      
9

Izin Rekomendasi Mengadakan Penelitian/ Riset

1PermohonanRp. 5.0000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya LegesMaksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Permendagri No.9 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pendaftaran Sumber dan Potensi PembangunanJangka waktu berlakunya izin selama 3 (tiga) bulan
 2KTP 
 Download3Proposal   
       2Keputusan Direktorat Jenderal Sosial Politik No. 14 Tahun 1981 tentang Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) 
          
        3Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges 
10Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)1Bagi Perusahaan Berbentuk PTRetribusi :

 

Perusahaan Kecil Umum

Rp. 50.000,-

Maksimal 5 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap1Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007Ijin berlaku selama 5 Tahun dan Registrasi Ulang setahun sekali
 a.Permohonan 
 Downloadb.Mengisi formulir yang telah disediakanPerusahaan Menengah

 

Rp. 100.000,-

 
  c.FC Akta PerusahaanPerusahaan besar Rp. 150.000,- s.d Rp. 250.000,- 2Perda Kab. Tanjabbar No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
  d.FC SK Pendirian Perusahaan Badan Hukum dari Menkehham bagi Perseroan TerbatasLeges

 

Perusahaan Kecil Rp. 10.000,-

Perusahaan Menengah Rp. 25.000,-

Perusahaan besar Rp. 50.000,-

 3Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges 
  e.FC KTP Pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan Mengajukan Pendaftaran Ulang Setelah satu tahun dengan biaya :    
  f.FC NPWP PerusahaanPerusahaan Kecil Umum

 

Rp. 50.000,- (Leges Rp. 10.000,-)

    
  g.FC Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Perusahaan Menengah

 

Rp. 100.000,- (Leges Rp. 25.000,-)

    
    Perusahaan Besar Rp. 150.000,- s.d Rp. 250.000,- (Leges Rp. 50.000,-)    
  2Perusahaan Persekutuan      
  a.Permohonan      
  b.Mengisi Formulir yang telah disediakan      
  c.FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri      
  d.FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan      
  e.FC NPWP Perusahaan      
  f.Copy Surat Izin tempat usaha (SITU)      
  g.Neraca Perusahaan      
  3Perusahaan Perorangan      
   Permohonan      
   Mengisi Formulir yang telah disediakan      
   FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan      
   FC NPWP Perusahaan      
   Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)      
   Neraca Perusahaan      
  4Perusahaan/ Pedagang kecil      
   Permohonan      
   Mengisi Formulir yang telah disediakan      
   FC KTP Pimpinan/ Penanggung jawab Perusahaan      
   FC Surat Keterangan DOmisili dari Lurah/ Kepala Desa Setempat      
  Melampirkan Pas Photo 4×6= 3 (tiga) lembar      
11Ijin Usaha Industri (IUI) Download1.Surat PermohonanInvestasi Rp. 5.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 50.000,-)

 

Investasi diatas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 20.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 100.000,-)

Investasi Rp. 200.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- Dikenakan retribusi sebesar (Rp. 150.000,-)

Maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap1Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007Ijin berlaku selama 5 Tahun dan Registrasi Ulang setiap lima tahun sekali
 2.FC Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahan (Bila berbentuk Badan Hukum) Khusus Perusahaan yang berbentuk PT akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM 
  3.FC KTPInvestasi diatas Rp. 500.000.000,- s.d Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 200.000,-)  
  4.FC SITU  
  5.FC HOInvestasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 300.000,-) 2Perda Kab. Tanjabbar No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi 
  6.FC NPWP   
  7.Ijin PIRT bagi usaha industry pengolahan makanan dan minumanBiaya Leges untuk semua besaran investasi Rp. 25.000,- 3Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges 
  8.Daftar Mesin Peralatan      
  9.Daftar Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong      
  10.Surat Pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) bagi usaha industri yang beresiko terhadap pencemaran lingkungan      
  11.Pas photo Penanggung Jawab Perusahaan 3×4 cm= 3 (tiga) lembar dan Materai 6000 2(dua) lembar      
12Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Download1.Pembukaan Cabang/ PerwakilanRetribusi

 

– PT Rp. 200.000,-

– Koperasi Rp. 10.000,-

Maksimal 5 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap1Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007Masa berlaku ijin selama 5 tahun dan setelah itu dapat diperbaharui kembali
 a.Permohonan 
  b.Mengisi Formulir– BUMN Rp. 150.000,- 
  c.FC SIUP Perusahaan Pusat– Firma/ CV Rp. 50.000,-2Perda Kab. Tanjab Barat No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
   – BUMD Rp. 100.000,-   
  d.FC Akte Notaris atau Bukti Lainnya tentang Pembukuan Perusahaan     
  e.FC KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan ditempat Kedudukan Kantor Cabang PerusahaanLeges : 3Perda Kab. Tanjab Barat Nomor 10 tahun 2005 tentang Leges 
   Untuk semua Jenis Perusahaan, Koperasi, Firma dan Badan Usaha adalah sebesar Rp. 10.000,-   
  f.FC TDP PusatBiaya Pendaftaran ulangi :    
  g.FC Surat izin Tempat Usaha (SITU)Retribusi :    
  2.Perusahaan Perseorangan– PT Rp. 20.000,-

 

– Koperasi Rp. 10.000,-

    
  a.Permohonan– BUMN Rp. 150.000,-

 

– Firma/ CV Rp. 50.000,-

    
  b.Mengisi Formulir yang telah disediakan– BUMD Rp. 100.000,-    
  c.FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan ke Pengadilan NegeriLeges :    
   Untuk Semua Jenis Perusahaan, Koperasi, Firma dan Badan Usaha adalah sebesar Rp. 10.000,-    
  d.FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan    
  e.FC NPWP Perusahaan      
  f.Copy Surat izin tempat usaha (SITU)      
  g.Neraca Perusahaan      
  3Perusahaan yang berbentuk Perseoran Terbatas      
  a.Permohonan      
  b.Mengisi Formulir      
  c.FC Akta Pendirian Perseroan      
  d.FC Akta Perubahan Pendirian (Apabila ada)      
  e.Asli dan FC Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan Persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT      
         
  f.Neraca Perusahaan      
  g.FC KTP atau Paspor Direktur Utama atau Penangunggung Jawab Perusahaan      
         
  4Perusahaan Persekutuan      
  a.Permohonan      
  b.Mengisi Formulir      
  c.FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri      
         
  d.FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab      
  e.FC NPWP Perusahaan      
  f.FC Surat izin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Ketentuan Undang-undang Gangguan (HO)      
         
  g.Neraca Perusahaan      
13Tanda Daftar Gudang (TDG) Download1.PermohonanBerdasarkan Luas Area

 

Ukuran Kurang dari 10 m Rp. 25.000,-

Ukuran 10m2-100m2 Rp. 75.000,-

UKuran 100m2-500m2 Rp. 125.000,-

Maksimal 15 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges 
 2.Bukti Photo Copy Perijinan pendirian gudang dari Pemda setempat  
  3.Bukti photo copy Tanda Daftar Perusahaan Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau ijin usaha yang setara dari instansi berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlakuUKuran 500m2-1000m2 Rp. 175.000,-2Kepmenperindag No:MPP/Kep?I/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang penataan pergudangan 
   UKuran 1000m2-1200m2 Rp. 200.000,-  
   Ukuran lebih dari 1.200m2 Rp. 250.000,-   
   Biaya Leges :    
  4.Bukti Photo copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang, bagi perusahaan yang menyewa/ memanfaatkan gudang pihak laina.b.Skala Besar Rp. 50.000,- (500 m2-diatas 1200m2)

 

Skala Kecil Rp. 25.000,- (Kurang dari 500 m2)

    
    Biaya pendaftaran Ulang sama dengan perhitungan biaya permohonan baru    
14Tanda Daftar Industri (TDI) Download1Surat Permohonana. Investasi Rp. 5.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 50.000,-)

 

b. Investasi diatas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 200.000.000,- DIkenakan Retribusi sebesar (Rp. 100.000,-)

Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang LegesIjin berlaku selama ada kegiatan industri dan melakukan registrasi ulang 1 (satu) tahun sekali
 2

FC Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahan (Bila berbentuk PT akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM

 
  3FC KTPc.Investasi Rp. 200.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- Dikenakan retribusi sebesar (Rp. 150.000,-)2Peraturan Menteri Perindustrian RI No 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
  45FC SITUFC HO  
   d.Investasi diatas Rp. 500.000.000,- s.d Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 200.000,-) 
  6FC NPWP   
  7Ijin PIRT bagi usaha industri pengolahan makanan dan minumane.Investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 300.000,-)   
  8Daftar Mesin Peralatanf.Leges Rp. 10.000,-   
  9Daftar Kebutuhan bahan baku dan bahan penolongg.Registrasi ulang sama dengan perhitungan diatas    
  10Surat Pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) bagi usaha industri yang beresiko terhadap pencemaran lingkungan      
         
         
  11Pas photo Penanggung jawab perusahaan 3×4 cm=3 (tiga) lembar dan Materai 6000 2 (dua) lembar      
15Izin Praktek Dokter Download1PermohonanTarif Retribusi untuk Dokter Spesialis sebesar Rp. 300.000,-

 

Tarif Retribusi untuk Dokter Umum sebesar RP. 200.000,-

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang LegesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
 2Photo copy ijazah 
  3Photo copy KTPLeges Rp. 10.000,-

 

Biaya Memperbaharui ijin Sama dengan permohonan baru

2Peraturan Menkes RI No. 512/Menkes/Per IV/2007
3Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ijin Praktik Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  4Surat Pernyataan mempunyai tempat Praktek    
  5Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi     
  6Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas     
  7Surat Registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (STR)      
  8Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar      
  9Alamat dan jam praktek      
16Ijin Praktek Doketer Gigi Download1PermohonanTarif Retribusi Sebesar Rp. 200.000,-

 

Leges Rp. 10.000,-

Maksimal 6 (enam) hari Kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang LegesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
  2Photo copy ijazahBiaya Memperbaharui Ijin Sama dengan Permohonan baru2Peraturan Menkes RI No. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Photo copy KTP  3Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ijin Praktek Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  4Surat Pernyataan Mempunyai tempat praktek   
  5Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi   
  6Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas   
  7Surat Registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (STR)   
  8Alamat dan jam praktek   
  9Tenaga Adm yang dikeluarkan Yayasan      
  10Memiliki Siswa      
17Ijin Perawat

 

a. SIPP

b. SIK

Download

Untuk lulusan D III Perawat dan lulusan SPKTarif Retribusi Sebesar Rp. 150.000,-

 

Leges Rp. 10.000,-

Biaya Memperbaharui ijin Sama dengan permohonan baru

Maksimal 6 (enam) hari Kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang LegesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
 1Permohonan 
  2Photo copy ijazahUntuk lulusan SPK diberikan SIK dengan tarif Retribusi sebesar Rp. 100.000,-2Peraturan Menkes RI No. 1239/Menkes/Per IV/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
  3Photo copy KTP  
  4Surat Pernyataan Mempunyai tempat peraktek  3Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 3 tahun 2007 Tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker, dan Asisten Apoteker
  5Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi   
  6Surat Pernyataan dokter penanggung jawab    
  7Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar    
Catatan : Untuk lulusan SPK hanya diberikan SIK
18.Ijin Perawat Gigi1PermohonanTarif Retribusi sebesar Rp. 150.000,-Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
 Download2Photo copy ijazahLeges Rp. 10.000,- 
  3Photo copy KTPBiaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru 
  4

Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek

  2Peraturan Menkes RI Nomor. 1239/Menkes/Per IV/2001 tentang registrasi dan peraktek perawat
  5Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi   
  6Surat Pernyataan Dokter penanggung jawab   
  7Surat Registrasi dari dinas kesehatan provinsi  3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  8Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar   
19Izin Praktek Bidan Download1PermohonanTarif Retribusi untuk bidan sebesar Rp. 150.000,-Leges Rp. 10.000,-Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
  2Surat Izin Bidan (SIB) dari dinas kesehatan provinsi2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Photo copy ijazahBiaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  4Photo copy KTP   
  5Surat pernyataan mempunyai tempat praktek    
  6Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi    
  7Surat Pernyataan dokter penanggung jawab    
  8Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar    
20Ijin Praktek Ahli Gizi Download1PermohonanTarif Retribusi untuk Ahli Gizi sebesar Rp. 75.000,-Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
  2Photo copy ijazahLeges Rp. 10.000,-2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Photo copy KTPBiaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru 
  4Surat pernyataan mempunyai tempat praktek  3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  5Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (kalau ada)   
  6Surat Pernyataan dokter penanggung jawab   
  7Surat Registrasi dari dinas kesehatan provinsi   
  8Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar    
21Pengobatan Tradisional Menetap1Surat permohonanTarif Retribusi Pengobatan Tradisional yang menetap :

 

SHINSE Retribusi sebesar Rp. 150.000,-

TABIB Retribusi sebesar Rp. 100.000,-

Leges Rp. 10.000,-

Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui
 Download2Photo copy KTP2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Surat Izin dari :

 

Kantor Kementrian Agama

Kejaksaan

3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker
  4Surat Keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional     
  5Peta lokasi usaha dan denah ruangan      
  6Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada)      
  7Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar      
22Ijin pengobatan tradisional yang tidak menetap1Surat permohonanKhusus praktik pengobatan Tradisional yang tidak menetap Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-Biaya Leges Rp. 10.000,-

 

Biaya perpanjangan izin Rp. 10.000,- (leges)

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang kembali
 Download2Photo copy KTP2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Surat izin dari :

 

Kantor Kementrian Agama

Kejaksaan

3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  4Surat Keterangan Kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisionalPeta lokasi usaha dan denah ruangan

 

Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada)

     
  5     
   

 

6

     
  7Surat pengantar dari puskesmas     
  8Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar     
23Ijin Kerja Asisten Apoteker Download1Surat Permohonan Tarif Retribusi Asisten Apoteker sebesar Rp. 75.000,-Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
  2Photo copy ijazah Leges Rp. 10.000,-2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  4Surat pernyataan melakukan tugas   
  5Surat Rekomendasi dan Organisasi profesi (Kalau ada)   
  6Surat Ijin kerja     
  7Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar     
24Ijin Kerja Apoteker Download1Surat Permohonan Tarif Retribusi Asisten Apoteker sebesar Rp. 100.000,-Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang legesIjin berlaku 3 (tiga) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
  2Photo copy Ijazah Leges Rp. 10.000,-2Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  3Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru 
  4Surat Pernyataan melakukan tugas  3Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
  5Surat Rekomendasi dan Organisasi profesi (Kalau ada)   
  6Surat penugasan (SP) Apoteker   
  7Surat Sumpah Apoteker      
  8Photo copy Surat keterangan lolos butuh     
  9Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar     
25Ijin Trayek Angkot/Angdes dalam Kabupaten1PermohonanBiaya Retribusi sebesar Rp. 150.000,-Biaya Leges sebesar Rp. 5.000,-Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dipenuhi1Undang-undang No. 14 tahun 1992 
 Download2Ijin usaha Angkutan2Kep. MENHUB No. 68 Tahun 1993
  3Akte Pendirian Perusahaan3Perda No. 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Trayek dan pengawasan
  4Photo copy STNK 
  5Photo copy Uji kendaraan yang masih berlaku    
  6Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang ijin   4UU No. 22 Tahun 2009 
  7Menguasai fasilitas penyimpanan/poll kendaraan   5Perda No. 10 Tahun 2005 tentang leges 
  8Memiliki kerjasama pada bengkel      
  9Surat keterangan domisili perusahaan      
26Ijin Penggunaan Jalan diluar Kepentingan Lalu Lintas1PermohonanRp. 5.000,- Leges1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dipenuhi1Undang-undang No. 14 tahun 1992 
 2Photo copy KTP  2Kep. MENHUB No. 68 Tahun 1993 
 Download3Denah Lokasi  3Perda No. 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Trayek dan pengawasan 
          
         Perda No. 10 Tahun 2005 tentang leges 
27Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri Download1PermohonanTarif Retribusi untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 2.000.000,-Leges Rp. 5.000,-Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Ijin Usaha KetenagalistrikanIjin Berlaku selama 5 (lima) Tahun dan dapat dilakukan perpanjangan
 2Data Umum 
 3Data Teknik 
 4Energi yang digunakan  2Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
  5Data Mesin Penggerak/generator      
28Ijin Usaha Ketenaga listrikan untuk kepentingan umum1PermohonanTarif Retribusi untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 4.000.000,-Leges Rp. 25.000,-

 

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Ijin Usaha KetenagalistrikanIjin Berlaku selama 15 (lima belas) Tahun dan dapat dilakukan perpanjangan
 2Data Umum 
 3Data Teknik 
 Download4Energi yang digunakan 2

Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges

  5Data Mesin Penggerak/generator    
29Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah Download1Permohonan diatas materai Rp. 6.000,-Tarif Retribusi: Industri besar Rp. 500.000,-/ 1 titik borMaksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Air Bawah dan Air PermukaanIjin berlaku selama usaha berjalan dan dilakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
  2Rekomendasi CamatIndustri kecil Rp. 250.000,-/ 1 titik bor 
  3Photo copy akte pendirian perusahaanNiaga besar Rp. 350.000,-/ 1 titik bor 
  4Hasil analisis fisiika dan kimia air bawah tanahInstalasi Pemerintah/BUMN/BUMD Rp. 150.000,- 2Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
  5Volume pengambilan air bawah tanahLeges 25.000,-    
  6Photo copy surat ijin Pengeboran air bawah tanah-Biaya Regtistrasi Ulang 50 % dari permohonan baru    
  7Bukti pembayaran retribusi ijin pengambilan air bawah tahan      
   Registrasi :      
  1Permohonan       
  2Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah bulan terakhir      
  3Bukti pembayaran pajak air bawah tanah bulan terakhir      
  4bukti retribusi daftar ulang ijin air bawah tanah      
  5Ijin air bawah tanah yang asli      
30Ijin Pengambilan air permukaan1Permohonan diatas materai Rp. 6.000,-1Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap1Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Air Bawah dan Air PermukaanIjin berlaku selama usaha berjalan dan dilakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
    
 Download2Rekomendasi akte pendirian perusahaan2Leges 25.000,- 
  3

Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah

3Biaya Registrasi ulang 50% dari Permohonan baru2Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
  4Volume pengambilan air permukaan tanah  
  5Photo copy surat ijin pengeboran air bawah tanah     
        
  6Bukti pembayaran retribusi ijin pengambilan air bawah      
         
  Registrasi Permohonan      
  1Permohonan       
  2Hasil analisis fisika dan kimia air permukaan bulan terakhir      
         
  3Bukti Pembayaran pajak air permukaan      
  4Bukti pembayaran retribusi daftar ulang ijin air permukaan      
  5Ijin Pengambilan air permukaan yang asli